Selasa (12/10) besok, kuasa hukum Tim Sukses (Timses) Irna Narulita-Apud Mahpud (Irama) akan mendaftarkan gugatan dugaan pelanggaran Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tak puas dengan hasil perolehan suara yang disampaikan KPU pada rapat pleno terbuka kemarin (Minggu, 10/10).
Dalam pleno KPUD yang berlangsung cepat dan lancar, saksi dari Irama mengajukan keberatan dan tidak menandatangani sertifikat dan berita acara rekapitulasi yang ditetapkan KPU. Tim advokasi Irama memamparkan alasan-alasan keberatan antara lain, pelaksanaan Pemilukada Pandeglang berlangsung tidak adil dan sangat curang.
"Terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif serta banyak ancaman, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan pasangan calon nomor enam (Erwan Kurtubi). Oleh sebab itu tim advokasi akan memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU Pandeglang tersebut," jelas Fadli Nasution selaku kuasa hukum Timses Irama kepada
Rakyat Merdeka Online, (Senin, 11/10).
Menurut Fadli lagi, kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tersebut terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif sehingga berakibat pada perolehan suara pasangan calon Irama. Pasangan nomor lima ini sebenarnya yang memenangkan Pilkada Pandeglang jika diselenggarakan secara demoratis, Jurdil dan Luber sesuai amanat Konstitusi. Fadli yakin gugatan pelanggaran pilkada dikabulkan MK. Keputusan yang dikeluarkan menguntungkan pasangan cabup dan cawabup nomor lima.
“Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat 4 dan 5, Peraturan KPU 17/2010 oleh KPU sangat nyata. Terbukti dengan dibuatnya surat suara yang memanjang (horizontal) padahal seharusnya calon lebih dari lima harus dibuat vertikal dengan susunan dari atas ke bawah,†sebut dia.
[wid]
BERITA TERKAIT: