Dua perusahaan nasional PT Marindo Makmur Mandiri (MMM) dan PT Grundfos Pompa (GP), diduga memanipulasi dokumen untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran (STP) sebagai agen tunggal barang produksi Dalam Negeri (DN) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Ketua Presidium LSM Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta Saiful Jihad mengatakan, PT MMM diduga telah menggunakan keterangan palsu demi mendapatkan STP Keagenan guna memenangkan tender pengadaan barang dan jasa. Khususnya pengadaan pompa pengendali banjir di DKI Jakarta di berbagai instansi pemerintah.
Berdasarkan data STP yang diperoleh MMM dari Kementerian Perdagangan, produsen pompa berupa Submersible Drainage Flow Pump (KPL), Submersible Drainage Mixflow Pump (KWM), Submersible Sludge Pump (KSE) dan Pump Gate adalah produsi GP yang berkantor di kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur.
Padahal, GP dalam berbagai pameran selalu mengatakan, perusahaan mereka hanya sebagai agen tunggal pompa produk luar negeri, di antaranya Denmark dan Korea Selatan. “Bila memang produk itu dari luar negeri, katakan dari luar negeri. Jangan memanipulasi data,” sentil Saiful.
Masih menurut Saiful, pemalsuan dokumen di atas bila diadakan tender oleh panitia pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah, Total Komponen Dalam Negeri (TKDN) perusahaan PT MMM itu akan semakin tinggi. Dengan demikian, perusahaan yang mengusung produk dalam negeri tidak akan dapat bersaing sehat dengan perusahaan yang mengaku produk dalam negeri.
Bila barang GP memang di dalam negeri dan mengambil merek luar negeri, lanjut Saiful, tentu telah melanggar aturan merk. Sebaliknya, bila barang tersebut dari luar negeri namun diakui produksi PT GP, tentu sudah melanggar aturan pengeluaran STP dari Kementerian Perdagangan.
Menurut Saiful, perbuatan kedua perusahaan tersebut harus diusut penegak hukum karena nyata-nyata telah merugikan negara dan perusahaan-perusahaan dalam negeri,. Serta bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah. Dalam Keppres itu dijelaskan, setiap lelang ada fakta integritas yang harus ditandatangani peserta lelang. Fakta itu harus tidak ada kebohongan. Bila dilanggar, sanksinya sangat jelas, yaitu pidana.
Ketika masalah ini dikonfirmasikan kepada PT MMM dan PT GP, kedua dirut perusahaan itu tidak bersedia memberikan keterangan. Lyly, Sekretaris Benny Sartoko dari PT MMM mengatakan, Direktur Utama PT MMM tidak mau bertemu wartawan karena sedang berada di luar. Menurutnya, perusahaan mereka hanya memasarkan produk PT GP.
“Kalau perusahaan GP memanipulasi fakta bahwa produksi luar negeri dikatakan produksi dalam negeri, kami tak bertanggung jawab. Tanggung jawab sepenuhnya ada pada Dirut PT GP itu sendiri. Silakan hubungi Roy Kosasih di PT GP Kawasan Industri Jakarta Timur,” kata Benny melalui telepon.
Seorang karyawan PT MMM yang enggan menyebut namanya ketika dikonfirmasi juga mengungkapkan, kantornya tidak memproduksi pompa, tapi selalu mendapat barang dari Groudfos Denmark dan Korea.
[RM]
BERITA TERKAIT: