Pengadaan Pompa Pengendali Banjir DKI Diduga Bermasalah

Buntut Masalah Banjir Ibukota

Senin, 23 Agustus 2010, 05:49 WIB
Pengadaan Pompa Pengendali Banjir DKI Diduga Bermasalah
RMOL. Seringnya banjir yang melanda Jakarta, ternyata tak cuma menjadi persoalan warga Jakarta.  Upaya penanganan banjirnya pun, dalam hal ini pengadaan pompa banjir, juga diduga bermasalah.

Dua perusahaan nasional PT Marindo Makmur Mandiri (MM­M) dan PT Grundfos Pompa (GP), diduga memanipulasi do­kumen untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran (STP) seba­gai agen tunggal barang produksi Dalam Negeri (DN) yang dike­luarkan Direktorat Jenderal Per­dagangan Dalam Negeri Ke­men­­terian Per­da­gangan RI.

Ketua Presidium LSM Himpu­nan Masyarakat untuk Kemanu­siaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta Saiful Jihad mengatakan, PT MMM diduga telah menggu­nakan keterangan palsu demi men­dapatkan STP Keagenan gu­na memenangkan tender pe­nga­­daan barang dan jasa. Khu­susnya pengadaan pompa pengen­dali banjir di DKI Jakarta di berbagai instansi pemerintah.

Berdasarkan data STP yang diperoleh MMM dari Kemen­terian Perdagangan,  produsen pom­pa berupa  Submersible Drai­­nage Flow Pump (KPL), Submersible Drainage Mixflow Pump (KWM), Submersible Slu­dge Pump (KSE) dan Pump Gate adalah produsi GP  yang ber­kan­tor di kawasan Industri Puloga­dung Jakarta Timur.

Padahal, GP dalam berbagai pa­meran selalu mengatakan, per­usahaan mereka hanya sebagai agen tunggal pompa produk  luar negeri, di antaranya Denmark dan Korea Selatan. “Bila memang pro­­duk itu dari luar negeri, kata­kan dari luar negeri. Jangan me­manipulasi data,” sentil Saiful.

Masih menurut Saiful,  pemal­suan dokumen di atas bila diada­kan tender oleh panitia peng­adaan barang dan jasa proyek pemerin­tah, Total Komponen Dalam Ne­geri (TKDN) perusaha­an PT MMM itu akan semakin tinggi. Dengan demikian, perusa­h­aan yang mengusung produk dalam negeri tidak akan dapat bersaing sehat dengan perusaha­an yang mengaku produk dalam negeri.

Bila barang GP memang di da­lam negeri dan mengambil merek luar negeri, lanjut Saiful, tentu telah melanggar aturan merk. Sebalik­nya, bila barang tersebut dari luar negeri namun diakui pro­duksi PT GP, tentu sudah melang­gar aturan pengeluaran STP dari Kementerian Perdaga­ngan.

Menurut Saiful, perbuatan ke­dua perusahaan tersebut harus diusut penegak hukum karena nya­ta-nyata telah merugikan ne­gara dan perusahaan-perusahaan dalam negeri,. Serta bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah. Dalam Keppres itu dijelaskan, setiap le­lang ada fakta integritas yang harus ditandatangani peser­ta le­lang. Fakta itu harus tidak ada ke­bohongan. Bila dilanggar, sank­sinya sangat jelas, yaitu pidana.

Ketika masalah ini dikonfir­ma­sikan kepada PT MM­M dan PT GP, kedua di­rut perusahaan itu ti­dak berse­dia memberikan kete­ra­ng­an. Ly­ly, Sekretaris Benny Sartoko dari PT MMM mengata­kan, Direktur Utama PT MMM ti­dak mau ber­temu wartawan ka­rena se­d­ang berada di luar. Menu­rutnya, perusahaan mere­ka ha­nya memasarkan produk  PT GP.

“Kalau perusahaan GP mema­ni­pulasi fakta bahwa produksi  luar negeri dikatakan produksi dalam negeri, kami tak bertang­gung  jawab. Tanggung jawab se­­penuhnya ada pada Dirut PT GP itu sendiri. Silakan hubungi Roy Kosasih di PT GP Kawasan In­dustri Jakarta Timur,” kata Benny melalui telepon.

Seorang karyawan PT MMM yang enggan menyebut namanya ketika dikonfirmasi juga meng­ung­kapkan, kantornya tidak mem­pro­duksi pompa,  tapi  sela­lu men­dapat barang dari Groud­fos Denmark dan Korea.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA