"Ada dua kecamatan yang mengajukan yaitu Coblong dengan dua kelurahan yaitu Dago dan Sadang Serang. Dan tadi pagi Rancasari di semua kelurahan mengajukan walaupun hanya di beberapa RW," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna kepada wartawan, Rabu (17/2).
Ema Sumarna menuturkan, Pemkot Bandung akan segera menindaklanjuti ajuan PSBM tersebut. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait pemberlakuan PSBM.
"Kalau SK idealnya, begitu mereka ajukan seharusnya tidak lama kan membuat SK. Idealnya pelaksanaan PSBM dilakukan pasca surat keputusan Walikota Bandung telah dikeluarkan," katanya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Namun, kata Ema, kecamatan dan kelurahan dapat melaksanakan PSBM sebelum surat keputusan dikeluarkan, dengan pertimbangan terjadi kondisi yang mendesak. Ia tidak mempermasalahkan jika kecamatan atau kelurahan sudah terdapat yang melaksanakan PSBM.
"Ini bukan tindakan yang berimplikasi ada ruang pidana. Ini melakukan tanggap darurat untuk bisa mobilitas masyarakat dikurangi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: