Pemberian vaksin Covid-19 secara gratis ini merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran pandemi di tanah air. Tak ada syarat apa pun untuk bisa mendapatkan vaksin gratis ini.
Namun, proses vaksinasi yang dilakukan secara bertahap ini baru dilakukan setelah mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Nah, selain
SMS Blast, masyarakat juga bisa mengecek langsung status mereka sudah masuk daftar calon penerima vaksin atau belum melalui laman Peduli Lindungi milik Pemerintah.
Caranya, cukup masuk ke laman
pedulilindungi.id/cek-nik. Selanjutnya masukan nomor induk kependudukan (NIK) dan kode
captcha di dalam boks yang sudah disediakan.
Nantinya, akan muncul pemberitahuan apakah NIK Anda sudah masuk daftar calon penerima vaksin Covid-19 atau belum.
Kalaupun nama Anda belum muncul, jangan langsung kecewa. Karena proses vaksinasi ini berlangsung secara bertahap.
Sedangkan tahap pertama yang dijadwalkan dilakukan antara 15-25 Januari 2021 diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan.
BERITA TERKAIT: