Namun demikian, kedatangan vaksin tersebut perlu dibarengi dengan data uji klinis, mulai dari izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) hingga sertifikasi halal.
“Kami saja di Komisi IX resah karena belum tahu pasti hasil uji klinis, izin edar BPOM dan setifikasi halalnya bagaimana?†kata anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).
Mufida menyayangkan cara komunikasi pemerintah sejak awal pandemi yang sering sepotong-sepotong dan kurang komprehensif. Ia menyebut pemerintah seharusnya belajar dari masukan dan catatan banyak pihak.
"Kedatangan vaksin Sinovac ini perlu ditambahkan informasi bagaimana hasil uji klinis tahap III dan sudah sampai di mana izin edar dari BPOM dan sertifikasi halal. Saya lihat belum ada narasi itu dalam informasi kedatangan vaksin," lanjutnya.
Selain cara komunikasi yang dinilai tidak utuh, Mufida juga menyoroti terbukanya opsi vaksinasi dilakukan oleh BUMN sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menkes tentang penetapan jenis vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Mufida menyebut, ada klausul vaksinasi mandiri bisa dilakukan oleh BUMN. Klausul ini pun dinilainya perlu disertai mekanisme atau aturan bahwa pengelolaan vaksin ini tidak dengan sistem pengelolaan ‘
bisnis as usual’.
“Jangan terjadi perang harga yang kemudian justru lebih kuat motif ekonomi dibandingkan penanganan kesehatan masyarakat dalam masa pandemi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: