Melalui Ingub, Anies Minta Kapasitas Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Ditambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 22:37 WIB
Melalui Ingub, Anies Minta Kapasitas Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Ditambah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Ist
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan evaluasi terhadap sebaran virus corona di Ibukota. Hasilnya, DKI Jakarta dinyatakan mengalami eskalasi jumlah kasus dan cakupan wilayah penyebaran Covid-19.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan adanya penambahan kapasitas ruang perawatan bagi pasien Covid-19 dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) 55/2020.

Ingub tersebut berisi tentang peningkatan kapasitas perawatan bagi pasien Covid-19 pada rumah sakit umum daerah dan rumah sakit rujukan.

Ingub tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan para Kepala Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta Direktur di sejumlah RSUD dan RS Rujukan Covid-19.

Anies meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk dapat meningkatkan kapasitas perawatan bagi pasien Covid-19 di rumah sakit yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Memastikan ketersediaan sumber daya kesehatan yang diperlukan,
termasuk proses redistribusi sumber daya manusia kesehatan antarfasilitas kesehatan," demikian bunyi Ingub yang diteken Anies pada 29 September lalu.

Disebutkan, Dinas Kesehatan juga dapat melakukan redistribusi sumber daya kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang proporsional dan berkeadilan meliputi sumber daya manusia, ketersediaan obat, dan alat kesehatan.

Selanjutnya alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, dan sumber daya kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA