Untuk menanggulangi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan adanya penambahan kapasitas ruang perawatan bagi pasien Covid-19 dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) 55/2020.
Ingub tersebut berisi tentang peningkatan kapasitas perawatan bagi pasien Covid-19 pada rumah sakit umum daerah dan rumah sakit rujukan.
Ingub tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan para Kepala Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta Direktur di sejumlah RSUD dan RS Rujukan Covid-19.
Anies meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk dapat meningkatkan kapasitas perawatan bagi pasien Covid-19 di rumah sakit yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Memastikan ketersediaan sumber daya kesehatan yang diperlukan,
termasuk proses redistribusi sumber daya manusia kesehatan antarfasilitas kesehatan," demikian bunyi Ingub yang diteken Anies pada 29 September lalu.
Disebutkan, Dinas Kesehatan juga dapat melakukan redistribusi sumber daya kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang proporsional dan berkeadilan meliputi sumber daya manusia, ketersediaan obat, dan alat kesehatan.
Selanjutnya alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, dan sumber daya kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BERITA TERKAIT: