Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Bertambah Tujuh Orang, Sudah 49 Pasien Covid-19 Kota Semarang Dinyatakan Sembuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 23 April 2020, 04:49 WIB
Bertambah Tujuh Orang, Sudah 49 Pasien Covid-19 Kota Semarang Dinyatakan Sembuh
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kabar menggembirakan kembali disampaikan Pemerintah Kota Semarang seiring jumlah pasien positif Covid-19 yang sembuh bertambah 7 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam menyebutkan, hingga saat ini sudah 49 orang yang sembuh.

"Tujuh pasien positif Covid-19 hari ini dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Lima pasien dari RSUP dr Kariadi, satu pasien dari RST dan satu pasien dari RS Telogorejo," kata Abdul Hakam.

Ketujuh pasien dinyatakan sembuh setelah hasil swab tes keluar dan negatif.

"Insya Allah minggu ini akan bertambah lagi karena tinggal menunggu hasil tes swab bagi pasien yang dalam perbaikan klinis," ujar Hakam dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng.

Sementara itu, Walikota Semarang Hendrar Prihadi, meminta kepada masyarakat khususnya warga Kota Semarang untuk tidak terlena meski tren kesembuhan pasien positif Covid-19 terus mengalami kenaikan.

"Kita harus menjalankan semua aktifitas kita sesuai SOP protokoler kesehatan, jaga jarak, pakai masker, selalu cuci tangan, mandi dan tentu saja badannya harus sehat. Jadi jangan terlena dan jangan pernah menyepelekan yang namanya Covid-19," pesannya.

Lebih lanjut, Hendi, panggilan akrabnya menuturkan, meski jumlah pasien sembuh terus meningkat, tapi angka Covid-19 di Kota Semarang masih relatif tinggi.

"Tetap di rumah kalau tidak urgent, tetap patuhi anjuran pemerintah. Dalam penanganan Covid-19, memang perlu sebuah keseriusan semua unsur, masyarakat dan pemerintah, namun tidak boleh dengan perasaan takut, apalagi panik," pungkas Hendi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA