Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kawal RUU Penyiaran, Muhammadiyah Dukung Pelarangan Iklan Rokok Di Televisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 25 Januari 2017, 21:24 WIB
Kawal RUU Penyiaran, Muhammadiyah Dukung Pelarangan Iklan Rokok Di Televisi
rmol news logo Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau mendukung pelarangan iklan rokok di televisi, seperti tercantum dalam pasal 61 dan 142 draf revisi UU Penyiaran.

Pelarangan iklan rokok merupakan salah satu langkah strategis untuk membendung perokok pemula dan mengerem darurat konsumsi rokok di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Jasra Putra, dalam jumpa pers "Membendung Gelombang Perokok Baru, Dukungan Bagi Pelarangan Iklan Dalam Revisi UU Penyiaran" di aula PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat (Rabu, 25/1).

Selain Jasra, juga hadir perwakilan PP Nasyiatul Aisyiyah, PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Indonesian Institute for Social Development (IISD), Human Rights Working Group (HRWG), Indonesia Corruption Watch, dan perwakilan Raya Indonesia.

Jasra menjelaskan industri rokok selalu berusaha mengembangkan pasar dan menargetkan generasi muda, baik untuk meningkatkan jumlah perokok baru maupun untuk menggantikan penurunan perokok yang berusia lanjut. Berbagai data mengungkap lebih dari 63% perokok mulai merokok pada usia dibawah 20 tahun.

"Melalui iklan dan berbagai tehnik pemasarannya, industri rokok merekrut 3,9 juta perokok pemula usia 10-14 tahun berdasarkan data tahun 2010. Hal ini berarti ada 10.869 orang anak yang mulai merokok setiap harinya," jelas Koordinator Gerakan Ayah Hebat ini.

Menurutnya, pengetatan regulasi soal rokok akan berdampak positif pada pembangunan Indonesia secara keseluruhan ke depan.

"Bilamana penegendalian rokok tidak dilaksanakan secara ketat sebagaimana telah dilaksanakan terhadap miras dan narkoba, Indonesia akan sulit mencapai berbagai goal dan target yang telah diamanatkan oleh Sustainable Development Goals (SDGs).

Karena itu, AMM bersama dengan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil akan mengawal proses RUU Penyiaran ini hingga menjadi Undang-undang terutama berkenaan dengan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

"(Kami) menuntut komitmen dari DPR dan pemerintah agar terkait hal tersebut tidak berubah," tegasnya.

Khusus bagi AMM, dia menambahkan, dukungan pelarangan iklan rokok merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen dan politk hukum Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain Fatwa Majelis Tarjih bahwa merokok adalah perbuatan haram, Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makasar 2015 lalu juga kembali menegaskan komitmen untuk turut mengendalikan konsumsi rokok, sebagai upaya mewujudkan Indonesia yang berkemajuan.

"Komitmen ini juga merupakan bagian dari Deklarasi 'Darul Ahdi Wa Syahadah'. Muhammadiyah meneruskan komitmennya pada pembangunan bangsa yang masih jauh dari terwujud. Namun terus dirongrong dengan berbagai gangguan yang justru merusak mental generasi muda bangsa, terutama dalam bentuk pemasaran dan penyebaran rokok minuman keras (miras) dan alkohol secara masif,"  demikian Jasra Putra. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA