Menurut Humas BPJS Kesehatan M Irvan, pelayanan BPJS Kesehatan di seluruh rekanan RS tidak boleh menolak peserta BPJS Kesehatan.
"RS tidak boleh memberi kuota terhadap peserta BPJS Kesehatan. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama. Jika itu terjadi, sanksi trburuknya adalah akan dicabut kerjasamanya," katanya saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online Sumsel belum lama ini.
Dia menyatakan, seluruh penduduk Indonesia akan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian, seluruh RS wajib melayani peserta BPJS Kesehatan.
Pihaknya akan segera mengevaluasi bahkan memutuskan kerjasama dengan pihak RS, yang melanggar kesepakatan tersebut.
"Sebenarnya RS akan rugi sendiri, karena nanti seluruh warga akan menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Nanti kita evaluasi dan akan kita tanyakan komitmennya seperti apa, kalau tidak komitmen, berarti kita akan evaluasi kerjasama," tandasnya.
[rmolsumsel/sam]