Yakin Raffi Ahmad Tidak Salah, Keluarga dan Pengacara ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 05 Maret 2013, 16:57 WIB
rmol news logo Ibunda dan pengacara artis Raffi Ahmad, sore ini mendatangi Komisi III DPR untuk berkonsultasi soal kasus narkoba yang menjerumuskan artis muda itu menjadi tersangka Badan Nasional Narkotika (BNN).

Menurut pengacara Raffi, Hotma Sitompul, penetapan status tersangka kliennya kurang tepat dan tidak sesuai UU.

"Tidak sesuai. Misalnya saja, Anda lagi minum jamu, lalu datang oknum polisi. Diperiksa jamu itu ternyata mengandung zat narkoba. Bisa nggak ditangkap?" kata Hotma dengan perumpamaan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

"Namun, prinsipnya kami setuju pemberantasan nakoba dan rehabilitasi," tambah Hotma.

Kata Hotma, jika zat Katinon dinyatakan berbahaya oleh UU dan penelitian, maka BNN dan pemerintah harus melarangnya untuk dikonsumsi.

"Kalau terbukti zat itu berbahaya, dibilang saja. Toh BNN baru tahu dari kejadian sekarang kan? Yang menanam (tumbuhan Katinon) juga dilepas, tidak ditangkap, dan dibenarkan dengan adanya waktu sosialisasi," beber Hotma.

Dia tegaskan, tidak bisa orang dihukum untuk satu masalah yang belum ada dasar hukumnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA