Menurut pengacara Raffi, Hotma Sitompul, penetapan status tersangka kliennya kurang tepat dan tidak sesuai UU.
"Tidak sesuai. Misalnya saja, Anda lagi minum jamu, lalu datang oknum polisi. Diperiksa jamu itu ternyata mengandung zat narkoba. Bisa nggak ditangkap?" kata Hotma dengan perumpamaan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
"Namun, prinsipnya kami setuju pemberantasan nakoba dan rehabilitasi," tambah Hotma.
Kata Hotma, jika zat Katinon dinyatakan berbahaya oleh UU dan penelitian, maka BNN dan pemerintah harus melarangnya untuk dikonsumsi.
"Kalau terbukti zat itu berbahaya, dibilang saja. Toh BNN baru tahu dari kejadian sekarang kan? Yang menanam (tumbuhan Katinon) juga dilepas, tidak ditangkap, dan dibenarkan dengan adanya waktu sosialisasi," beber Hotma.
Dia tegaskan, tidak bisa orang dihukum untuk satu masalah yang belum ada dasar hukumnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: