Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan, seluruh personel kepolisian yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun pelanggaran prosedur harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa karena menyangkut perlindungan perempuan, anak-anak, serta kehormatan lembaga pendidikan pesantren.
“Kapolri harus memberikan penjelasan secara terbuka. Apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana prosedur penggerebekan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, dan apakah tindakan anggota di lapangan sudah sesuai dengan aturan hukum,” kata Amir, dikutip Senin 2 November 2026.
Amir menilai, peristiwa tersebut menjadi ujian bagi kepemimpinan Kapolri Suyudi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada keberanian pimpinan dalam mengungkap fakta dan menindak anggota yang melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai ada kesan institusi melindungi anggotanya sendiri ketika muncul dugaan tindakan represif terhadap masyarakat. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, semua pelaku harus ditindak tegas. Tidak boleh ada yang dilindungi,” kata Amir.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, pada Kamis dini hari, 29 Oktober 2026.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pengurus pesantren dan diberitakan sejumlah media, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur.
Pihak pesantren menyebut terdapat sekitar 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah di lokasi.
Pengurus pesantren mengungkapkan dugaan pendobrakan pintu, pembentakan, intimidasi, hingga perlakuan tidak pantas terhadap sejumlah santriwati. Bahkan, terdapat keterangan mengenai seorang santriwati yang diduga disuruh tiarap dan mengalami perlakuan kasar.
Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di Sukoharjo.
Namun, keterangan pihak pesantren dan kepolisian mengenai pelaksanaan penggerebekan berbeda. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut perlu diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, dokumen penggeledahan, rekaman, dan keterangan saksi.
Amir menambahkan, Polri memiliki kewenangan besar dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus disertai tanggung jawab dan pengawasan yang kuat.
Bahkan, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian telah mengatur prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pencegahan, dan kewajaran dalam penggunaan kekuatan.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepolisian juga mempertegas prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas Polri.
Karena itu, Amir meminta Kapolri tidak berhenti pada pernyataan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Masyarakat membutuhkan penjelasan yang disertai bukti dan hasil pemeriksaan yang transparan.
“Polri harus hadir memberikan perlindungan, bukan membuat masyarakat merasa terancam,” pungkas Amir.
BERITA TERKAIT: