IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 01 November 2026, 01:50 WIB
IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim
Penyegelan udang impor oleh PSDKP KKP. (Foto: Humas KKP)
Kecil Besar
rmol news logo Indonesia Police Watch (IPW) mendesak transparansi proses penegakan hukum dugaan pelanggaran terkait temuan 1.048 ton komoditas udang impor di wilayah Jawa Timur. 

Desakan ini menyusul pembongkaran kasus oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 22 September 2026 lalu, yang menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp405,8 miliar.

“Kasus ini disinyalir melibatkan dua korporasi besar dengan pemilik yang sama, yakni PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride. Komoditas udang asal luar negeri yang seharusnya hanya menjalani proses penanganan (handling) untuk diekspor kembali (re-export), diduga kuat telah merembes dan membanjiri pasar domestik,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 31 Oktober 2026.

Menurut dia, kebocoran komoditas impor ke pasar domestik ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, tetapi juga nyata-nyata menghancurkan harga dan keberlangsungan hidup para petambak udang lokal.

Di sisi lain, IPW mendapatkan informasi adanya whistleblower yang telah melayangkan laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) resmi. Dumas tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Kejaksaan Agung. Dumas tersebut menyangkut informasi adanya indikasi praktik tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah berlangsung lama.

“Dari hasil analisa IPW, ditemukan modus operandi tindak pidana perpajakan dan TPPU yang selama ini berlangsung, diantaranya: membuat utang fiktif guna menghindari kewajiban perpajakan dan melakukan skema transaksi tunai guna menghindari pencatatan laporan keuangan,” jelas Sugeng.

Rekam jejak ketidakpatuhan ini bukan hal baru. IPW memperoleh informasi bahwa DJP Jawa Timur sebenarnya pernah mendeteksi adanya indikasi ketidakpatuhan perpajakan PT Mega Marine Pride sekitar tahun 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK). 

“Namun, praktik ini diduga tetap berjalan hingga memicu kerugian negara yang masif saat ini,” tegasnya.

Merespons hal tersebut, IPW secara tegas mendesak tiga poin, di antaranya:

Pertama, mendesak Dirjen Pajak, Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera mengusut tuntas laporan pengaduan masyarakat yang telah diajukan.

Kedua, mendukung dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh yang objektif, termasuk mengaudit laporan keuangan perusahaan beserta seluruh pihak yang terafiliasi.

Ketiga, mendesak penerapan sanksi hukum yang tegas jika di kemudian hari terbukti secara sah terdapat pelanggaran hukum oleh pihak korporasi maupun pihak penerima manfaat (beneficial owner) yang terlibat. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA