Eksepsi Kasus Febrie Adriansyah, Tim Hukum Soroti Selisih Nominal hingga Peran Pihak Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 14 Oktober 2026, 15:03 WIB
Eksepsi Kasus Febrie Adriansyah, Tim Hukum Soroti Selisih Nominal hingga Peran Pihak Lain
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat jalani sidang lanjutan di PN Jakpus pada Rabu, 14 Oktober 2026 (Foto: YouTube PN Jakarta Pusat)
Kecil Besar
rmol news logo Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perwakilan tim advokat Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan melalui nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa 14 Oktober 2026. 

Dalam eksepsi tersebut, tim hukum merinci ada 22 persoalan utama dalam dakwaan, mulai dari ketidakjelasan uraian peran terdakwa hingga tidak terperincinya hubungan antara aset yang didakwakan dan tindak pidana asal (predicate crime).

"Dalam nota perlawanan ini, kami menguraikan dakwaan justru menjelaskan peran pihak lain tanpa secara jelas mengurai peran aktif terdakwa yang dituduhkan. Bagaimana mungkin Febrie Adriansyah dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pihak lain? Menurut kami, ada sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim," ujar Febri.

Salah satu poin yang disoroti adalah perbedaan nominal uang dalam uraian dakwaan terkait saksi Tan Kian. Pada satu bagian, jaksa menyebut Tan Kian menyanggupi pemberian uang sebesar Rp50 miliar. Namun, pada bagian lain, uang yang disebut diterima oleh Ferry Yanto Hongkiriwang berjumlah SGD 5 juta atau setara dengan Rp55 miliar.

"Selisih Rp5 miliar ini perlu dijelaskan karena berkaitan dengan uraian peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa. Menurut kami, dakwaan harus menguraikan rangkaian peristiwa dan nominal uang secara cermat, bukan menyisakan ketidakjelasan," timpal anggota tim advokat lainnya, Muhammad Farizi.

Farizi juga menyoroti uraian dakwaan mengenai Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut berperan aktif menemui Tan Kian dan meminta uang. Menurutnya, dakwaan semestinya mampu menjelaskan secara transparan bentuk kerja sama, perbuatan konkret, serta keterlibatan langsung Febrie dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, pengacara Patra Zen mempersoalkan uraian terkait aset yang dikaitkan dengan TPPU. Dalam dakwaan, total aset yang disita atau dipersoalkan mencapai Rp346.743.821.282 dan USD 440.990. Padahal, tindak pidana asal berupa dugaan pemerasan yang diuraikan dalam dakwaan memuat nominal Rp55 miliar.

"Keberadaan suatu aset tidak dengan sendirinya menjelaskan asal-usul maupun hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan. Dalam perkara TPPU, dakwaan perlu menguraikan secara jelas bagaimana aset tersebut dikaitkan dengan tindak pidana asal, termasuk aliran transaksi yang menjadi dasar tuduhan," tegas Patra Zen. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA