Hakim Harus Teliti Presumptive Justice di Persidangan Febrie Adriansyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 08 Oktober 2026, 14:16 WIB
Hakim Harus Teliti Presumptive Justice di Persidangan Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Don Ritto, Nurman Heri dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026 (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah pihak ketiga atau proxy serta pendirian kantor hukum menjadi sorotan utama dalam sidang perdana mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko, menyatakan bahwa penegakan hukum yang kredibel harus berdiri di atas prinsip due process of law yang ketat guna menghindari jebakan asumsi relasi kuasa. 

Yanuar menilai majelis hakim perlu menggarisbawahi dugaan perbuatan pemerasan atau penerimaan gratifikasi secara langsung (direct corrupt act), terutama dalam konstruksi perkara yang menyandarkan alur pembuktian pada perantara atau orang kepercayaan seperti Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

"Tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice atau keadilan berbasis asumsi," ujar Yanuar kepada wartawan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Terkait dakwaan TPPU yang mencakup penempatan dana, pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, hingga konversi valuta asing, Yanuar mendorong pihak pengadilan untuk menguji standar pembuktian ilmiah yang rigid. Menurutnya, pembuktian hukum modern tidak boleh bersandar pada narasi verbal semata.

"Pelacakan asal-usul harta kekayaan wajib dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan berpegang teguh pada prinsip follow the money," jelas Yanuar.

Ia menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum harus menyajikan rekam jejak digital dan dokumen perbankan yang memenuhi standar beyond reasonable doubt tanpa menyisakan celah penafsiran ganda. Setiap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi juga harus diuji secara objektif berdasarkan akta autentik, bukan sekadar opini subjektif penuntut.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan TPPU bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, dalam kurun waktu 2020 hingga 2026. 

Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa Febrie diduga menempatkan dan mentransfer dana ke sejumlah rekening, menyamarkannya sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, membelanjakannya untuk pembelian aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta menukarkannya dengan mata uang asing yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA