Pasalnya, Kejagung telah membentuk Tim 9 untuk menangani perkara ini dan melibatkan puluhan penuntut umum.
Pandangan ini disampaikan oleh Pengamat Hukum Pidana Kamilov Sagala yang menila dakwaan yang disampaikan terkesan dipaksakan, karena tidak dijelaskan secara rinci mengenai perbuatan yang dilakukan oleh Febrie.
"Kalau hal ini yang terjadi rekan-rekan Komisioner Kejaksaan wajib mempersiapkan tim pengawasannya untuk mengawasi kinerja Jaksa Tim 9 dalam kasus ini," ujar Kamilov dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Sejauh ini, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh terdakwa Febrie Adriansyah (FA) pada Rabu 14 Oktober 2026.
Dalam nota keberatannya, Febrie meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya, serta dibebaskan dari sel tahanan.
Febrie mengatakan bahwa dakwaan pemerasan senilai Rp 55 miliar ke pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho harus dipaparkan secara jelas.
Selain itu, Febrie juga mempertanyakan perbuatan konkret yang membuatnya menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
BERITA TERKAIT: