Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 11 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1242/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Selasa, 6 Oktober 2026.
PT Favorite Sinar Pelangi bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Ervin Alexander Aritonang.
Sementara pihak tergugat terdiri dari PT Bank Victoria International Tbk Kantor Cabang Bandung, PT Bank Victoria International Tbk Kantor Pusat, PT Wahana Mutiara Pratama, dan Surjadi Jasin.
Dalam perkara ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
SIPP PN Jaksel mencatat nilai sengketa dalam perkara tersebut sebesar Rp8.940.565.000. Adapun petitum atau tuntutan lengkap penggugat belum dapat ditampilkan dalam sistem.
Perkara tersebut berstatus sidang pertama. PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 02. Agenda persidangan tercatat sebagai sidang pertama.
BERITA TERKAIT: