Bank Victoria Digugat Rp8,94 Miliar ke PN Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 11 Oktober 2026, 10:31 WIB
Bank Victoria Digugat Rp8,94 Miliar ke PN Jakarta Selatan
PT Bank Victoria
Kecil Besar
rmol news logo PT Favorite Sinar Pelangi menggugat dua entitas PT Bank Victoria International Tbk, PT Wahana Mutiara Pratama, serta Surjadi Jasin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan mencapai Rp8,94 miliar.

Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 11 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1242/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Selasa, 6 Oktober 2026.

PT Favorite Sinar Pelangi bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Ervin Alexander Aritonang.

Sementara pihak tergugat terdiri dari PT Bank Victoria International Tbk Kantor Cabang Bandung, PT Bank Victoria International Tbk Kantor Pusat, PT Wahana Mutiara Pratama, dan Surjadi Jasin.

Dalam perkara ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

SIPP PN Jaksel mencatat nilai sengketa dalam perkara tersebut sebesar Rp8.940.565.000. Adapun petitum atau tuntutan lengkap penggugat belum dapat ditampilkan dalam sistem.

Perkara tersebut berstatus sidang pertama. PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 02. Agenda persidangan tercatat sebagai sidang pertama. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA