KPK Bakal Panggil Bupati Bogor Rudy Susmanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 September 2026, 17:10 WIB
KPK Bakal Panggil Bupati Bogor Rudy Susmanto
Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Foto: RMOL Jabar)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pemanggilan Rudy Susmanto nantinya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Saat ini, penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Rabu 2 September 2026.

Setyo menerangkan, penyidik akan menentukan waktu yang tepat untuk memanggil Rudy Susmanto setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya dilakukan.

"Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," kata Setyo.

Setyo memastikan informasi mengenai pemanggilan Rudy Susmanto akan disampaikan apabila penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Bogor tersebut.

"Ya dan nanti pasti disampaikan pada saat memang yang bersangkutan akan dipanggil," kata Setyo.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Bogor. 

Pada Senin, 31 Agustus 2026, penyidik memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Pemkab Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Pemkab Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bogor Yunita Mustika Putri.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme pemungutan insentif serta dugaan pemotongan insentif yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai Bappenda.

KPK sebelumnya mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Bappenda. Uang tersebut kemudian dilakukan penyitaan secara formil dalam tahap penyidikan.

Selain dugaan pemotongan insentif di Bappenda, KPK juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Bogor.

KPK telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. 

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA