Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penguatan instrumen hukum tersebut perlu berjalan beriringan dengan kemampuan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran aset.
"Karena pemberantasan korupsi itu bukan hanya bagaimana memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga bagaimana memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Budi, penguatan kemampuan penelusuran aset salah satunya dilakukan KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui forum "Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset" pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Forum tersebut menjadi ruang untuk bertukar perspektif mengenai pemanfaatan data dalam membaca pola transaksi, menelusuri aliran dana, hingga menemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Budi menjelaskan, penelusuran aset dapat dilakukan melalui sejumlah pendekatan, mulai dari analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga asset tracing.
"Ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi dan menghubungkan pelaku, aliran dana, serta aset yang terkait dengan perkara," ujarnya.
Selain itu, kemampuan auditor investigatif juga menjadi bagian penting dalam proses penelusuran aset. Penguatan kompetensi auditor dalam membaca transaksi dan mengidentifikasi penyimpangan dapat memperkaya analisis sekaligus memperkuat proses asset tracing.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan perkara diharapkan semakin berbasis data dan berorientasi pada asset recovery. Hal ini sekaligus memperkuat urgensi kolaborasi dalam pengembangan kebijakan perampasan aset.
Di sisi lain, Budi mengatakan penguatan asset recovery perlu berjalan beriringan dengan penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Dalam konteks internasional, KPK terus mendorong penguatan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), termasuk terkait foreign bribery, illicit enrichment, dan korupsi di sektor swasta (private sector).
"Hal ini semakin relevan ketika pola korupsi dan pergerakan aset lintas negara kian kompleks," tutur Budi.
Budi menegaskan, setiap aset hasil korupsi yang berhasil dipulihkan harus dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
"Setiap Rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: