KPK Sudah Komunikasi Lisan dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 14 Juli 2026, 15:53 WIB
KPK Sudah Komunikasi Lisan dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan komunikasi secara lisan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka melakukan supervisi terkait kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait tiga kasus korupsi. 

“Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 (UU Nomor 19/2019 tentang KPK) yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nah, nanti sambil kita tindaklanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Oleh karena itu, kata Setyo, KPK akan bersurat secara resmi dengan Kejagung dalam rangka melakukan supervisi terkait dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU, PT Asabri, dan perkara PT Krakatau Steel tersebut. 

“Nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Setyo mengatakan bahwa untuk saat ini terlalu dini jika langsung menyoal pengambilalihan perkara yang menjerat penegak hukum dari Kejagung tersebut. 

“Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” kata Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.

Ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan KPK mengambil alih kasus eks Jampidsus Febrie dari Kejagung apabila kasusnya mandek, Setyo enggan berspekulasi mengenai hal tersebut.

“Ya, jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya,” kata Setyo.

Namun yang pasti, kata Setyo, KPK selaku lembaga penegak hukum terus berkomunikasi secara formal dengan Kejagung dalam menyikapi kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie.

?“Iya, sudah mulai jalan, gitu,” tuturnya.

Setyo meyakini Kejagung bisa serius mengusut tuntas kasus dugaan megakorupsi tersebut meskipun tersangkanya pernah berkarier di Gedung Bundar. 

“Tadi kan sebelahan saya sama beliau (Jaksa Agung) duduknya. Sedikit banyak sudah ada lah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” pungkasnya.
?
Sebelumnya, Kertas Tipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung, yakni perkara tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR).

Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Pelimpahan perkara dilakukan ke Kejagung untuk melanjutkan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA