Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Legislatif Terburuk! Kepatuhan LHKPN Baru 55,14 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 29 Maret 2026, 12:31 WIB
Legislatif Terburuk! Kepatuhan LHKPN Baru 55,14 Persen
Ilustrasi. (Foto: Antara)
rmol news logo Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di sektor legislatif masih menjadi sorotan tajam karena baru mencapai 55,14 persen.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, bahwa rendahnya angka ini perlu segera dibenahi.

"Tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14 persen," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2026.

Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) telah menyampaikan LHKPN. Artinya, sisa 94.542 PN atau WL yang belum menyerahkan LHKPN.

Budi menegaskan, kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, namun juga mencerminkan komitmen etis.

“Peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN," tegas Budi. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA