Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, bahwa rendahnya angka ini perlu segera dibenahi.
"Tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14 persen," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2026.
Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) telah menyampaikan LHKPN. Artinya, sisa 94.542 PN atau WL yang belum menyerahkan LHKPN.
Budi menegaskan, kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, namun juga mencerminkan komitmen etis.
“Peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN," tegas Budi.
BERITA TERKAIT: