Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Maret 2026, mengakui pengalihan penahanannya itu berdasarkan permintaan keluarga.
"Permintaan kami," kata Yaqut.
Yaqut tidak banyak berkomentar terkait status tahanan rumah yang diterimanya selama empat hari.
Dia hanya mengatakan pengalihan penahanannya membuatnya sempat melakukan sungkem kepada ibunya di momen Idulfitri 1447 H.
"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya," ujar Yaqut
KPK diketahui kembali melakukan penahanan di rutan KPK terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sebelum dikembalikan ke rutan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan.
Yaqut ditahan KPK sejak Kamis 12 Maret 2026. Namun, sepekan berselang penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
BERITA TERKAIT: