Hal tersebut disampaikan Jurubicara KPK Budi Prasetyo, setelah sebelumnya tersangka dugaan korupsi kasus kuota haji itu dialihkan menjadi tahanan rumah.
"KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin 23 Maret 2026.
Dalam prosesnya, kata Budi, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut.
"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," terangnya.
Pada sisi lain, Budi memastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpah ke tahap penuntutan," pungkasnya.
Adapun Yaqut mendapat status pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Hal ini pertama kali diungkap oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa, usai membesuk suaminya.
KPK mennyampaikan, mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan sejak Kamis 18 Maret 2026.
BERITA TERKAIT: