KPK Jadwalkan Periksa Mantan Menhub BKS di Semarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 Maret 2026, 11:32 WIB
KPK Jadwalkan Periksa Mantan Menhub BKS di Semarang
Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Semarang.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap BKS sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Semarang," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Budi beralasan, pemeriksaan dilakukan di Semarang karena juga ada pemeriksaan saksi lainnya di sana.

"Pemeriksaan juga dilakukan untuk saksi lainnya," pungkas Budi.

BKS sebelumnya tidak hadir saat panggilan pertama pada Rabu, 18 Februari 2026. BKS meminta jadwal ulang dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal. Tim penyidik pun kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 26 Februari 2026, namun BKS juga kembali tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Senin, 2 Maret 2026.

Dari ketiga agenda terakhir itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Nama Budi Karya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.

Dalam persidangan tersebut, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo.

Harno menyebut, pada 9 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, ia menerima pesan WhatsApp dari ajudannya yang menginformasikan bahwa dirinya diminta mendampingi Menteri Perhubungan untuk menerima Sudewo, anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, di ruang kerja menteri pada 10 April 2023.

Keesokan harinya, pertemuan itu berlangsung. Dalam kesempatan tersebut, Sudewo disebut menyampaikan keinginannya mengikuti paket lelang pekerjaan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk proyek peningkatan jalur kereta api Jember-Kalisat dengan nilai HPS sekitar Rp150-170 miliar serta pekerjaan gedung dan peralatan di Balai Perawatan Ngrombo senilai Rp96 miliar.

“Bahwa saat itu saudara Budi Karya hanya menyampaikan ‘silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu’, dan kemudian saudara Budi Karya keluar dari ruang kerja untuk menemui tamu yang lain di Bappenas,” demikian kutipan keterangan Harno di persidangan.

Keterlibatan nama Budi Karya juga tercantum dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah selaku PNS Kemenhub.

Dalam pertimbangan hakim, disebut adanya plotting pekerjaan dari internal Kementerian Perhubungan. Salah satunya, Budi Karya disebut memperkenalkan pihak tertentu untuk difasilitasi mengikuti proyek.

Dalam putusan itu tertulis adanya arahan yang menyebut, “ini nanti ada teman saya, nanti kalau mau ikutan tolong dibantu”.

Hakim juga mengutip keterangan terkait perkenalan dengan Wahyu Purwanto yang merupakan adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dan disebut sebagai orang dekat Menteri Perhubungan saat itu. Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa pihak-pihak tersebut kemudian memperoleh pekerjaan di wilayah Lampegan, Cianjur, dan berpartisipasi menyumbang Rp100 juta serta menggelar kegiatan seminar pada Hari Perhubungan Nasional.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo, yang menjabat sebagai Bupati Pati, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub.rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA