KPK Panggil Pejabat Pemkot Madiun dan Petinggi Swasta Terkait Kasus Pemerasan Bupati Sugiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 Februari 2026, 11:15 WIB
KPK Panggil Pejabat Pemkot Madiun dan Petinggi Swasta Terkait Kasus Pemerasan Bupati Sugiri
(Dari kiri ke kanan) Tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, dan Sucipto selaku swasta (Foto: RMOL Faisal Aristama)
rmol news logo Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun hingga petinggi swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkot Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan,  tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi di Kantor KPPN Kota Madiun. 

Pemeriksaan yang akan dilakukan pada Selasa 24 Februari 2026 ini dilakukan untuk menggali keterkaitan para pejabat dan pihak swasta dengan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Para saksi yang dipanggil antara lain Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Andy Sulaksono dari CV Madiun Berkat Konstruksi, Aang Imam Subarkah yang berasal dari pihak swasta, Inalathul Faridah sebagai Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Pemkot Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Pemkot Madiun 2025, serta Edy Bachrun selaku pengurus STIKES Bhakti Husada Mulia.

Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatannya. Yunus kemudian berkoordinasi dengan Agus Pramono, Sekretaris Daerah Pemkab Ponorogo, untuk menyiapkan sejumlah uang agar posisinya tetap aman. 

Pada Februari 2025, penyerahan uang pertama dilakukan sebesar Rp400 juta dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya. Selanjutnya, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus menyerahkan Rp325 juta kepada Agus, dan pada November 2025, ia kembali menyerahkan Rp500 juta melalui Ninik, kerabat atau ipar Sugiri. Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp1,25 miliar, dengan Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 13 orang, termasuk Sugiri, Agus, Yunus, Sucipto, Arif Pujiana selaku Kepala Bidang Mutasi Pemkab Ponorogo, Niken selaku Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo, Ely Widodo adik Sugiri, serta sejumlah pihak swasta dan ajudan Bupati. 

OTT ini dilakukan setelah Sugiri meminta uang senilai Rp1,5 miliar dari Yunus pada 3 November 2025 dan menagih kembali pada 6 November. Untuk memenuhi permintaan tersebut, teman dekat Yunus, Indah, berkoordinasi dengan Endrika untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta yang kemudian diamankan KPK.

Selain dugaan pemerasan, kasus ini juga terkait dengan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024 senilai Rp14 miliar. Dari proyek tersebut, Sucipto diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada ajudan Sugiri, Singgih, dan Ely. Sugiri juga disebut menerima gratifikasi lainnya, antara lain Rp225 juta dari Yunus pada periode 2023–2025, serta Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko pada Oktober 2025.

Kasus ini masih terus didalami oleh KPK dengan memanggil saksi-saksi dari pejabat Pemkot Madiun dan pihak swasta yang diduga terkait, untuk mengungkap keseluruhan jaringan dugaan pemerasan dan suap yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA