Riva menyoroti jurang lebar antara tuduhan yang terlanjur berkembang di ruang publik dengan dakwaan resmi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Februari 2026.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu mengatakan, sebelum perkara diuji di pengadilan, dirinya sudah "diadili" terlebih dahulu melalui opini publik yang dibentuk oleh pemberitaan masif. Tuduhan serius seperti praktik "BBM oplosan", kongkalikong, hingga kerugian negara fantastis ratusan triliun rupiah, menurutnya, justru tidak muncul dalam surat dakwaan.
"Hal yang paling mengguncang batin saya adalah kontradiksi yang sangat nyata antara tuduhan yang disampaikan ke publik dan dakwaan yang diajukan di dalam persidangan," kata Riva saat membacakan pledoi pribadi.
Ia menyebut narasi publik yang menyudutkannya telah membentuk stigma seolah dirinya bersalah bahkan sebelum proses hukum berjalan. Dampaknya, bukan hanya dirinya yang menanggung beban, tetapi juga keluarga, termasuk anak-anaknya yang masih bersekolah.
Dalam persidangan, Riva menjelaskan bahwa dakwaan yang sebenarnya diajukan JPU berkaitan dengan persetujuan pengadaan produk kilang serta kebijakan penjualan BBM non-subsidi, termasuk penetapan harga di bawah bottom price.
Ia menegaskan, seluruh keputusan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai direksi dan dijalankan sesuai prosedur perusahaan.
"Adapun yang didakwakan kepada saya adalah menyetujui pemenang pengadaan produk kilang atau BBM yang telah sesuai dengan prosedur," jelas Riva.
Ia juga membantah tudingan bahwa kebijakan harga yang diambil merugikan negara. Menurutnya, strategi tersebut merupakan bagian dari pengelolaan portofolio bisnis untuk memenangkan pelanggan strategis dan justru berkontribusi pada pendapatan serta laba perusahaan.
Riva bahkan memaparkan capaian kinerja Pertamina Patra Niaga selama masa jabatannya, termasuk kontribusi laba miliaran dolar AS dan dividen triliunan rupiah kepada negara, sebagai bukti bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan perusahaan.
Selain soal substansi perkara, Riva turut menyinggung proses penegakan hukum yang dialaminya. Ia mengaku rumahnya digeledah dini hari oleh petugas bersenjata sebelum dirinya pernah diperiksa sebagai saksi, peristiwa yang disebutnya meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.
Dalam pledoi tersebut, Riva menutup pembelaannya dengan harapan agar Majelis Hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan opini yang telah lebih dahulu terbentuk di luar ruang sidang.
"Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan," pungkas Riva.
BERITA TERKAIT: