Riva Siahaan dan Dua Terdakwa Korupsi Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 13 Februari 2026, 21:22 WIB
Riva Siahaan dan Dua Terdakwa Korupsi Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Foto: Puspenkum Kejagung)
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuntut tiga terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang mintak PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023 dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Ketiganya adalah mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

"Meminta majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari,” kata salah satu JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

JPU meyakini Riva melakukan tindak pidana dalam proses impor produk kilang dan bahan bakar minyak (BBM) bersama dengan Maya Kusmaya dan Edward Corne yang juga dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Atas usul Edward Corne, Riva dan Maya disebut memberi perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing, yaitu BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD saat proses lelang.
 
Riva juga diyakini melakukan tindak pidana karena menyetujui usulan dari penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah.

Riva selama proses impor produk kilang dan BBM memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051.12 Dolar AS. Riva juga memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493.30 Dolar AS.

Masih dalam tuntutan JPU, Riva juga memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988.19 Dolar AS. 

Jika ditotal, maka perusahaan-perusahaan asing ini diperkaya hingga 5.740.532,61 Dolar AS dan menjadi kerugian keuangan negara.

Kemudian untuk penjualan solar nonsubsidi periode 2021-2023 juga dianggap memperkaya 14 perusahaan dengan melawan hukum, termasuk PT Berau Coal, PT BUMA, dan PT Adaro Indonesia. Praktik ini dianggap JPU telah merugikan keuangan senilai Rp2,5 triliun. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA