Bupati Pati Sudewo Bakal Jalani Puasa Ramadan di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 Februari 2026, 16:43 WIB
Bupati Pati Sudewo Bakal Jalani Puasa Ramadan di Rutan KPK
Bupati Pati, Sudewo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Bupati Pati Sudewo dan kawan-kawan masih nginep di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 40 hari ke depan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap Sudewo dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

"Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik, mengingat penahanan pertama berakhir pada hari Minggu, 8 Februari 2026, dan proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Ia menyebut, keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan.

Dengan adanya perpanjangan penahanan itu, maka Sudewo dkk akan menjalani ibadah puasa Ramadan hingga Idufitri di Rutan KPK. 

Pada Selasa, 20 Januari 2025, KPK menetapkan 4 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumardiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.

Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di karung. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA