Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 05 Februari 2026, 08:13 WIB
Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Prof. Arief Hidayat. (Foto: tangkapan layar YouTube)
rmol news logo Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat mengaku menaruh penyesalan mendalam atas proses pengambilan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Arief menyatakan dirinya gagal menjalankan tugas mengawal marwah MK secara optimal, khususnya saat rapat permusyawaratan hakim yang memutus perkara tersebut.

"Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat permusyawaratan hakim yang memutus Perkara 90. Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik," ujar Arief usai acara wisuda purnabakti di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Meski telah mengabdi selama 13 tahun sebagai hakim konstitusi, Arief mengaku Perkara 90 menjadi momen paling membekas dan membuatnya merasa gagal menjalankan amanah sebagai penjaga konstitusi. Menurutnya, putusan tersebut menjadi titik awal munculnya berbagai persoalan serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya merasa Perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” tandasnya.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya MK mengubah norma Pasal 169 huruf q terkait batas usia capres-cawapres.

MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Putusan MK itu kemudian menjadi dasar hukum yang membuka jalan bagi Wali Kota Solo saat itu, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun, sekaligus memicu polemik luas di tengah publik dan menempatkan Perkara 90 sebagai salah satu putusan MK paling kontroversial sepanjang sejarah.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA