Febri Diansyah Tuding JPU KPK Pelintir Keterangan Ahli soal Judicial Review

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 Juli 2025, 00:12 WIB
Febri Diansyah Tuding JPU KPK Pelintir Keterangan Ahli soal Judicial Review
Tim Penasihat Hukum (PH) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah memelintir keterangan ahli terkait Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai mendengarkan pembacaan Replik atau tanggapan tim JPU KPK atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Hasto.

"Terkait dengan judicial review ini penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan," kata tim PH terdakwa Hasto, Febri Diansyah kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Febri mengatakan bahwa, ahli memang menyatakan kurang elok jika partai politik (parpol) mengajukan uji materi, karena memiliki wakil di parlemen. Namun, gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 Ayat 5 huruf k PKPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Hal itu dianggap sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.

"Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji UU, tapi menguji Peraturan KPU dengan UU karena ada kekosongan hukum dan itu sah secara konstitusional," tegas Febri.

Febri menerangkan, anggapan JR menjadi awal terjadinya tindak pidana suap merupakan sebuah kekeliruan yang menunjukan ketidakmampuan JPU KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.

"Jadi kami menilai ini sebagai bentuk kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suapnya dilakukan oleh terdakwa, kemudian diarahkan seolah-olah judicial review itu adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," pungkasnya.

Febri kembali menekankan pentingnya membedakan antara perbuatan sah dan perbuatan pidana. Di mana, JR meminta fatwa MA, dan menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan MA adalah tindakan legal yang dijamin konstitusi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA