Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, merespons adanya gugatan praperadilan yang diajukan Albertinus terkait dengan sak atau tidaknya penyitaan.
"Tentunya ada kebutuhan dari penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan perkara ini. Penyitaan yang dilakukan dalam rangkaian penyidikan tersebut tentunya juga sudah dilengkapi dengan administrasinya untuk pemenuhan aspek formilnya," kata Budi kepada RMOL, Minggu, 25 Januari 2026.
Namun demikian kata Budi, KPK menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Termasuk kecukupan alat bukti yang sah dan kuat, yang menjadi dasar penetapan tersangka," terang Budi.
Dalam penanganan perkara ini pun kata Budi, KPK juga mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Agung, yang punya semangat sama dalam pemberantasan korupsi.
"Di mana dalam rangkaian prosesnya pun, tim Kejaksaan Agung juga membantu mengamankan pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya di KPK. Hal tersebut sekaligus sebagai wujud sinergi antar APH," pungkas Budi.
Berdasarkan penelusuran di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, anak buah Jaksa Agung ST Burhanudin itu telah mendaftarkan praperadilan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Namun demikian, bunyi petitum permohonan praperadilan Albertinus belum muncul. PN Jakarta Selatan sudah mengagendakan sidang perdana di Ruang Sidang 06 pada Jumat, 6 Februari 2026.
Pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang tersangka usai melakukan OTT. Ketiga tersangka dimaksud, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kajari HSU periode Agustus 2025-Desember 2025, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Datun Kejari HSU.
Untuk Tri Taruna sempat kabur saat hendak ditangkap. Namun pada akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Dan pada Senin, 22 Desember 2025, Tri Taruna diserahkan ke KPK, dan langsung dilakukan penahanan.
Dalam perkaranya, setelah menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.
Uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di Pemkab HSU, di antara dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, dan RSUD.
Pemerasan itu dilakukan dengan ancaman dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, yang terbagi dalam dua klaster perantara.
Melalui perantara Tri Taruna, yaitu penerimaan dari Rahman (RHM) selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta, dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
Melalui perantara Asis Budianto, yaitu penerimaan dari Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.
Sementara itu, Asis yang merupakan perantara Albertinus, dalam periode Februari-Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.
Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.
Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa SPPD dan potongan dari para unit kerja atau seksi.
Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat sejumlah penerimaan lainnya sebesar Rp450 juta, terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya, dan sebesar Rp45 juta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025.
Sementara itu, selain menjadi perantara Albertinus, terhadap Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Terdiri dari Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022, dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.
Dari kegiatan OTT, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus.
BERITA TERKAIT: