Suap Pengurangan Pajak di Jakut Ikut Dinikmati Anak Buah Menkeu Purbaya di Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 Januari 2026, 17:12 WIB
Suap Pengurangan Pajak di Jakut Ikut Dinikmati Anak Buah Menkeu Purbaya di Pusat
Ilustrasi gedung Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: Kemenkeu)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang suap pengurangan pajak yang tidak hanya melibatkan pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, tetapi juga mengalir ke pejabat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

“Dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan tarif. Selain itu diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” ujar Jurubicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Ia menjelaskan mekanisme pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang melibatkan Kantor Pusat DJP, terutama dalam penentuan tarif pajak. Dari proses tersebut, penyidik menduga adanya aliran uang dari pihak tersangka kepada oknum di DJP Pusat.

Budi menegaskan, tim penyidik masih mendalami siapa saja pihak anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di pusat yang menerima aliran suap tersebut, termasuk besaran nominalnya. KPK juga mendalami peran masing-masing pihak, baik dari sisi wajib pajak maupun aparat pajak.

Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan adanya modus pengaturan nilai pajak lain, tidak hanya pada PBB. KPK membuka peluang pengembangan perkara apakah praktik serupa juga terjadi pada jenis pajak lain maupun terhadap wajib pajak selain PT Wanatiara Persada (WP).

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menggeledah Kantor Pusat DJP pada Selasa, 13 Januari 2026. Ruangan yang digeledah antara lain Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang.

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor PT WP di Jakarta Utara dan mengamankan berbagai dokumen perpajakan, bukti pembayaran, kontrak, serta barang bukti elektronik berupa laptop, ponsel, dan data terkait perkara. Sebelumnya, KPP Madya Jakarta Utara juga telah digeledah dan penyidik mengamankan dokumen pemeriksaan pajak, rekaman CCTV, alat komunikasi, media penyimpanan data, serta uang tunai 8 ribu dolar Singapura.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung 9?"10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang. Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah, dolar Singapura, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa nilai pajak PBB PT WP yang semula berpotensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar, akhirnya diturunkan menjadi Rp15,7 miliar setelah adanya kesepakatan “all in” dengan fee miliaran rupiah. Penurunan nilai tersebut menyebabkan potensi kerugian signifikan pada pendapatan negara, sekaligus menguatkan dugaan praktik suap yang kini terus dikembangkan penyidik.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA