Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai terdakwa.
Sebelumnya, sidang Nadiem sempat dua kali ditunda, masing-masing pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025, karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit pascaoperasi. Nadiem baru dinyatakan pulih pada 2 Januari 2026 atau sekitar 21 hari setelah operasi.
“Alhamdulillah meskipun masih dalam perawatan, saya sehat untuk menghadapi sidang, Yang Mulia,” ujar Nadiem di ruang sidang.
Majelis hakim dipimpin oleh Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Dalam persidangan, hakim ketua menyoroti adanya peralihan rezim hukum menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026. Sementara perkara Nadiem telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, atau sebelum aturan baru tersebut berlaku.
“Perkara saudara ini unik. Pelimpahan dilakukan sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Namun pembacaan dakwaan baru dilakukan hari ini, saat aturan baru sudah berlaku,” kata hakim.
Majelis hakim menyatakan bahwa pasal-pasal pidana tetap mengacu pada surat dakwaan penuntut umum, sementara untuk hukum acara, baik penuntut umum maupun penasihat hukum sepakat menggunakan KUHAP baru, dengan pertimbangan asas penerapan hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Tiga nama pertama telah lebih dulu menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 16 Desember 2025. Sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, jaksa mengungkap kerugian negara akibat perkara ini diduga mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara ini, salah satunya Nadiem Anwar Makarim, yang disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
BERITA TERKAIT: