Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan besar-besaran terhadap 26 orang saksi pada Kamis 4 Desember 2025 di Polres Madiun. Langkah ini menandai upaya pendalaman kasus yang melibatkan kerabat hingga pihak perbankan.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi daftar saksi yang dipanggil sangat beragam.
Di antara para saksi penting yang diperiksa hari ini adalah Singgih Cahyo Wibowo (keponakan Bupati Sugiri Sancoko), Pegawai Bank Jatim, yaitu tiga pegawai dari kantor Kas Ponorogo, termasuk Endrika Dwiki Christianto dan Evitalia Puspita Dewi. Kemudian pejabat RSUD Harjono Staf dan PPK RSUD, yang menjadi pusat dugaan korupsi proyek. Lalu Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, hingga pihak swasta.
Pemeriksaan massal ini merupakan tindak lanjut dari penetapan empat tersangka pada 9 November 2025, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono.
Modus utama kasus adalah suap jabatan di mana Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono) memberikan uang tunai senilai Rp1,25 miliar kepada Sugiri dan Sekda Agus, yang bertujuan mempertahankan jabatan Yunus.
Kemudian Kasus fee proyek di mana ada dugaan penerimaan fee proyek sebesar 10 persen (sekitar Rp1,4 miliar) dari proyek RSUD Harjono yang melibatkan Sucipto (pihak swasta). Juga ada gratifikasi lain, di mana Sugiri diduga menerima gratifikasi lain dari Yunus dan pihak swasta.
Untuk menguatkan bukti, KPK sebelumnya telah menggeledah lebih dari 11 lokasi, termasuk rumah dinas Bupati, rumah pribadi, kantor dinas, hingga kantor kontraktor di Surabaya, Bangkalan, dan Ponorogo.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah aset mewah, termasuk jam tangan mewah, 24 unit sepeda, dan dua mobil mewah (Jeep Rubicon dan BMW). KPK juga menemukan dan menyita senjata api dari kantor pemenang tender proyek Monumen Reog Ponorogo. Pemeriksaan hari ini difokuskan untuk menguatkan jejak aliran dana dan keterlibatan puluhan saksi dalam jaringan suap ini.
BERITA TERKAIT: