Hal itu diungkapkan Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu usai acara penyerahan uang Rp883 miliar lebih hasil penanganan perkara kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen dengan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).
"Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjemin uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan," kata Leo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Setelah acara penyerahan selesai, uang Rp300 miliar tersebut segera kembali diangkut dan dikembalikan ke BNI.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan penyerahan uang rampasan dari terpidana Ekiawan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bunyi amar putusannya adalah, menetapkan barang bukti berupa nomor 1086 berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit dirampas untuk Negara Cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
"Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300 miliar dari total Rp883 miliar," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: