Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa usai melakukan penggeledah di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melanjutkan upaya paksa penggeledahan di rumah dua anak buah Abdul Wahid.
"Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahannya di rumah tersangka MAS dan DAN di Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 7 November 2025.
Sebelumnya pada Kamis, 6 November 2025, tim penyidik menggeledah rumah dinas Abdul Wahid Gubernur Riau dan beberapa tempat lainnya di Riau. Dari sana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, di antaranya CCTV.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Senin 3 November 2025. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak Selasa 4 November 2025. Mereka adalah; Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau, M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, serta M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan pemerasan ini terkait dengan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.
BERITA TERKAIT: