"Itu (Erwin) diperiksa perkara biasa. Saat ini diperiksa tapi bukan OTT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada Kamis 30 Oktober 2025.
Seperti diberitakan
RMOL, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejari Bandung, Tumpal Sitompul tidak membantah kabar penangkapan Erwin.
"Sudah nunggu saja dari rilis, nanti kita rilis kok jam 7 malam," kata Tumpal Sitompul, saat dikonformasi melalui sambungan telepon pada Kamis sore, 30 Oktober 2025.
Informasi yang diperoleh redaksi, Erwin ditangkap pagi tadi. Terkait ini Tumpal juga meminta media untuk bersabar menunggu rilis penanganan kasus. Termasuk terkait detail perkara yang membuat Erwin ditangkap.
"Saya enggak ada keterangan resmi apapun ya. Pokoknya kita akan sampaikan keterangan terkait dengan kegiatan hari ini secara lengkap di kantor Kejaksaan Negeri Bandung jam 7 malam," tambah Tumpal.
Erwin mulai menjabat wakil wali kota Bandung pada 20 Februari 2025. Erwin merupakan politikus PKB, menjabat ketua DPC Kota Bandung selama 3 periode dari 2010 hingga 2025.
Sebelum menjadi wakil wali kota ia aktif sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia terpilih menjadi waki wali kota setelah memenangkan Pilkada Kota Bandung mendampingi Muhammad Farhan yang diusung oleh Partai Nasdem, PKB dan ikut didukung Partai Buruh dan Gelora.
BERITA TERKAIT: