Praktisi Hukum:

Kriminalisasi Kontrak Bisnis Bisa Ganggu Investasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 22 Oktober 2025, 23:58 WIB
Kriminalisasi Kontrak Bisnis Bisa Ganggu Investasi
Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
rmol news logo Aparat penegak hukum (APH) perlu berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Dr. Hendra Karianga menanggapi pemberitaan mengenai persidangan kasus korupsi jual beli BBM non-subsidi antara PT Pertamina Patra Niaga dan 13 perusahaan industri, termasuk PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penegakan hukum jangan sampai serampangan hingga mengkriminalisasi kontrak bisnis perdata antara BUMN dengan pihak swasta, itu bisa mengganggu invsestasi,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 22 Oktober 2025.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan PT NHM memperoleh keuntungan sebesar Rp14 miliar dari transaksi BBM non-subsidi jenis solar/biosolar periode 2018–2023, yang dianggap merugikan Pertamina dan diinterpretasikan sebagai kerugian negara.

"Upaya pemerintah memberantas korupsi tentu harus didukung. Tapi jangan sampai tindakan hukum menjadi serampangan dan mengkriminalisasi hubungan keperdataan antara pihak swasta dengan BUMN," jelasnya.

Hendra menilai, kontrak jual beli BBM non-subsidi yang dilakukan antara PT Pertamina Patra Niaga dan para konsumen industri merupakan hubungan hukum perdata murni (pure business) yang sah berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

"Kontrak kerja itu posisi hukumnya setara dengan undang-undang bagi para pihak. Jika kontrak dilaksanakan sesuai kesepakatan, maka tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana korupsi," tandasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA