“Kita masih nanti akan mengembangkan kasus ini sampai sejauh mana kira-kira aliran dana atau uang daripada hasil korupsinya,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa 21 Oktober 2025.
Kortas Tipikor Polri sudah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Pembunan Riau (SPR) periode 2010-2015, Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari sebagai tersangka.
Bhakti mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian ESDM hingga Pemprov Riau.
"Kita juga akan terus mengembangkan terkait bagaimana keterlibatan dari pihak-pihak tersebut,” kata Bhakti.
Kasubdit I Kortas Tipidkor Polri, Kombes Eko Wahyu menyebut sudah ada 45 saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus PT. SPR periode 2016-2023.
“Masih dalam proses penyelidikan,” kata Eko.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp33,29 miliar dan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49,6 juta.
BERITA TERKAIT: