Pengamat hukum Mohammad Trijanto mengatakan Komisi Kejaksaan memiliki mandat sebagai pengawas independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik jaksa. Ia khawatir kasus besar ini bisa 'hilang; dari perhatian publik karena minim pemberitaan.
“Jika tidak diawasi, kasus ini bisa lenyap dari radar publik, padahal bahayanya setara ribuan nyawa,” ujarnya dikutip dari RMOLJatim, Senin 13 Oktober 2025.
Sidang sebelumnya sempat diwarnai kejanggalan. Saat hakim menanyakan keberadaan terdakwa utama, Sugiharto Sinugroho, Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), jaksa justru tidak mengetahui di mana ia berada. Padahal, perannya sangat penting dalam kasus tersebut. Namun, sidang tetap dilanjutkan meski Sugiharto absen dan dua saksi ahli JPU juga tidak hadir.
Persidangan kemudian diteruskan dengan pembacaan kesimpulan untuk terdakwa lain, Steven Sinugroho, anak dari Sugiharto.
Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang PT SHC di Surabaya oleh Bareskrim Polri pada April 2025. Polisi menemukan ribuan drum sodium cyanide (sianida) ilegal yang diimpor dari Tiongkok. Total ada 494,4 ton sianida atau 9.888 drum yang diimpor tanpa izin sepanjang Mei 2024?"April 2025.
PT SHC diketahui hanya memiliki izin distribusi bahan berbahaya (DT-B2), bukan izin impor. Awalnya sianida itu disebut untuk proyek tambang emas, namun kemudian dijual kembali ke berbagai pihak dengan harga Rp4,2?"4,6 juta per drum.
Bareskrim menyita ribuan drum, dokumen pengiriman, label, dan bukti pembayaran yang menegaskan impor ilegal tersebut. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang adalah sodium cyanide (NaCN).
BERITA TERKAIT: