Kakanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab Dicecar KPK Soal Kuota Haji Reguler

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Oktober 2025, 09:18 WIB
Kakanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab Dicecar KPK Soal Kuota Haji Reguler
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Saiful Mujib usai diperiksa KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng), Saiful Mujab dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji reguler.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, tim penyidik memeriksa Saiful Mujab sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji  Kemenag. Pemeriksaan dilakukan  di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Oktober 2025.

"Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Praktik rasuah itu diduga terjadi saat masa kepemimpinan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di era mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saiful, yang kala itu menjabat Direktur Pelayanan Haji sekaligus Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, diperiksa terkait kebijakan pembagian kuota tambahan yang diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Budi menyebut bahwa, pemeriksaan terhadap Saiful Mujab sambat penting karena kuota haji reguler terdampak adanya diskresi pembagian kuota tambahan yang dibagi tidak sesuai dengan peraturan.

"Dengan adanya diskresi di mana dalam perkara ini ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, maka kemudian kuota yang semestinya dikelola di Kementerian Agama, yaitu kuota haji reguler menjadi berkurang yang seharusnya 92 persen menjadi 50 persen," pungkas Budi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA