KPK Panggil Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 10 September 2025, 12:42 WIB
KPK Panggil Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Belasan orang akan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 10 September 2025, tim penyidik memanggil 16 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan. 

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Eka Kartika selaku Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandir, Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR, Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada.

Selanjutnya, Anita Handayaniputri selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR, Dhira Krisna Jayanegara selaku Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK, Enrico Hariantoro selaku Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK periode Oktober 2022-Februari 2024.

Kemudian, Ferddy Rahmadi selaku Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK, Ferial Ahmad Alhoreibi selaku Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK, Sarilan Putri Khairunnisa selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR, Hery Indatno selaku Kepala Divisi PSBI DKom BI.

Lalu, Helen Manik selaku Tenaga Ahli anggota DPR Heri Gunawan, Hanafi selaku tenaga honorer individu BI, Nita Ariesta Moelgeni selaku Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial, Indarto Budiwitono selaku Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta pada OJK dan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan periode 1 Maret 2024-12 September 2024, Martono selaku tenaga ahli Heri Gunawan, dan Hestu Wibowo selaku mantan Ekonom Ahli Kantor Perwakilan BI DKI.

Kasus dugaan korupsi terkait dana program sosial atau CSR dari BI dan OJK ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.

Dalam proses yang telah berjalan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. 

KPK telah mengumumkan identitas dua tersangka pada  7 Agustus 2025, yaitu Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST) selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Selain itu, dari dana CSR itu, Hergun diduga melakukan dugaan TPPU dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana Hergun kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. Hergun menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sedangkan Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori juga melakukan TPPU dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, yakni untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA