Bantahan tersebut disampaikan usai ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Kamis, 4 September 2025.
"Saya tidak melakukan (tindak pidana) apa pun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar," ujar Nadiem di Kejagung, Jakarta.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Seumur hidup saya, integritas, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya,
insyaallah," tambah Nadiem saat digiring ke mobil tahanan.
Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan; serta Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi program digitalisasi bantuan Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun. Proyek ini merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 triliun.
BERITA TERKAIT: