Hal itu buntut dari polemik royalti musik yang ramai dipermasalahkan banyak pihak belakangan ini. Audit diperlukan demi terwujudnya transparansi.
“Royalti, khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya. Supaya transparansi terkait dengan pembayaran royalti itu betul-betul sesuai dengan tuntutan,” tegas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Agustus 2025.
Sebab, lanjut dia, dengan dilakukannya audit bukan bermaksud pemerintah mencari kambing hitam dari sengkarut royalti musik. Namun, hal itu semata-mata dilakukan agar ditemukan solusi paling tepat.
“Karena tuntutan publik juga tidak salah, ya. Karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” kata Politikus Gerindra ini.
Ditanya lebih jauh mengenai regulasi baru untuk menyelesaikan polemik royalti musik, Supratman kembali menegaskan bahwa pemerintah ingin mencari solusi bersama melibatkan stakeholder terkait.
“Sekarang kita lagi kumpulkan semua nih, masukkan semua. Jadi, seperti pungutan royalti dan lain sebagainya, kita mau bicara dulu. Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” pungkasnya.
Supratman sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa organisasi nirlaba Wahana Musik Indonesia (WAMI) pun harus segera diaudit.
Hal itu ditegaskan Supratman menyikapi distribusi royalti yang diduga tidak transparan dilakukan oleh WAMI terhadap mantan vokalis Dewa 19 Ari Lasso baru-baru ini.
“Terkait Ari Lasso, saya setuju harus diaudit," kata Supratman di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2025.
BERITA TERKAIT: