KPK Usut Kasus PMT Kemenkes Meski Sudah Dihentikan Polri-Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 14 Agustus 2025, 20:12 WIB
KPK Usut Kasus PMT Kemenkes Meski Sudah Dihentikan Polri-Kejagung
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)
??RMOL. Langkah KPK menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) Kemenkes tahun 2016-2020 menjadi babak baru.

Bukan tanpa sebab, kasus tersebut sejatinya sudah pernah diusut oleh Kejaksaan Agung dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya tahun 2019 dan 2022 lalu.

Kasus ini ditangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya lewat surat bernomor: B/994/XI/RES.3.3/2019/Dirkrimsus tertanggal 12 November 2019. Hasilnya, tidak ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Dihimpun dari berbagai sumber, keputusan serupa juga dikeluarkan Kejaksaan Agung. Penyelidikan di tahun 2022, dinyatakan pengadaan biskuit PMT balita kurus dan biskuit MT ibu hamil tahun 2017 dan 2018 tidak ditemukan pelanggaran hukum.

Setelah mentah di Polda Metro Jaya dan Kejagung beberapa tahun lalu, kini dugaan korupsi PMT Kemenkes tahun 2016-2020 kembali disidik KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, dugaan korupsi terjadi karena adanya pengurangan nutrisi pada makanan tambahan yang diberikan dalam bentuk biskuit.

"Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premix-nya itu dikurangi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Terpisah, juru bicara Kemenkes Aji Muhawarman memastikan pihaknya akan tetap menghormati penyelidikan kasus PMT balita dan ibu hamil.

"Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut sesuai kewenangan KPK," tutur Aji. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA