Tom Lembong Bebas, Kasus Hukum Perusahaan Gula Juga Wajib Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 03 Agustus 2025, 18:05 WIB
Tom Lembong Bebas, Kasus Hukum Perusahaan Gula Juga Wajib Dihentikan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan/RMOL
rmol news logo Kasus hukum perusahaan gula harus dihentikan menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan abolisi atau penghapusan perkara kasus impor gula mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

Demikian disampaikan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menanggapi abolisi Tom Lembong.

“Artinya, proses persidangan terhadap sembilan perusahaan gula yang sedang berjalan harus segera dihentikan,” kata Anthony kepada RMOL, Minggu 3 Agustus 2025.

Menurutnya, kasus hukum Tom Lembong dan kasus hukum perusahaan gula yang diberi persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang tidak terpisahkan.

“Bahkan, kasus dakwaan kepada delapan direktur perusahaan gula rafinasi dan satu direktur perusahaan gula eks tebu tersebut hanya sebagai buntut dari dakwaan kepada Tom Lembong,” kata Anthony.

“Kalau kasus hukum Tom Lembong ditiadakan, maka kasus hukum terhadap direktur perusahaan gula juga harus ditiadakan, alias dihentikan,” sambungnya.

Ia menegaskan. Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar segera memerintahkan semua direktur dari perusahaan gula yang masih ditahan untuk dibebaskan. 

Kalau tidak, kata Anthony, maka Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung bisa dianggap membangkang terhadap keputusan Presiden.

“Semoga dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi pesan kuat dari Presiden Prabowo kepada semua aparat penegak hukum agar bertindak secara profesional, sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada lagi kriminalisasi kasus hukum,” tutup Anthony.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA