Diungkap Dasco, Abolisi-Amnesti Tom Lembong dan Hasto Disetujui DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 31 Juli 2025, 21:42 WIB
Diungkap Dasco, Abolisi-Amnesti Tom Lembong dan Hasto Disetujui DPR
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (tengah)/RMOL
rmol news logo Pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto telah disetujui DPR.

Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai konsultasi bersama pemerintah dan DPR hari ini, Kamis, 31 Juli 2025. 

"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Hasil rapat tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Permintaan abolisi untuk Tom Lembong sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo dalam Surpres R43/Pres/30 Juli 2025. Sementara amnesti untuk Hasto tertuang dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.

Hasto yang juga Sekjen PDIP itu mendapat amnesti bersama 1.116 orang lain.

Dalam perkara hukumnya, Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan terkait korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Vonis tersebut menimbulkan polemik karena Majelis Hakim juga menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Sementara Hasto telah divonis bersalah dengan pidana 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap PAW anggota DPR Fraksi PDIP kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Usai vonis ini, KPK menyatakan akan melakukan banding karena vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara. rmol news logo article 
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA