Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Kusnadi telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juli 2025.
"Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya, kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore, 10 Juli 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kata Budi, politisi PDIP itu sedang tidak sehat. Untuk itu, KPK batal melakukan penahanan terhadap Kusnadi pada hari ini.
"Sejauh ini belum ada penahanan terhadap yang bersangkutan," pungkas Budi.
Awalnya, tim penyidik berencana menggelar konferensi pers penahanan terhadap Kusnadi, serta membeberkan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya.
Namun, kegiatan tersebut batal karena Kusnadi sedang sakit dan tidak bisa dilakukan upaya paksa penahanan.
Kusnadi pun sudah ke luar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara itu pada hari ini juga, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Polda Jatim.
BERITA TERKAIT: