"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh, telah ditemukan bukti permulaan cukup terkait dugaan korupsi pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 9 Juli 2025.
Selain Indra Utoyo, KPK juga menetapkan empat orang lainnya, yakni Catur Budi Harto dan Dedi Sunardi dari perbankan BUMN. Kemudian Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi (BIT), Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
"Kerugian negara yang dihitung dengan metode
real cost sekurang-kurangnya Rp744.540.374.314," terang Asep.
Kelima tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: