Rugikan Negara Rp744 Miliar

Dirut Allo Bank Indra Utoyo Resmi Tersangka Korupsi Mesin EDC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 Juli 2025, 19:57 WIB
Dirut Allo Bank Indra Utoyo Resmi Tersangka Korupsi Mesin EDC
Konferensi pers pengumuman tersangka korupsi pengadaan mesin EDC/RMOL
rmol news logo Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo dan empat orang lainnya resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di bank pelat merah dengan kerugian negara mencapai Rp744,54 miliar.

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh, telah ditemukan bukti permulaan cukup terkait dugaan korupsi pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 9 Juli 2025.

Selain Indra Utoyo, KPK juga menetapkan empat orang lainnya, yakni Catur Budi Harto dan Dedi Sunardi dari perbankan BUMN. Kemudian Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi (BIT), Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

"Kerugian negara yang dihitung dengan metode real cost sekurang-kurangnya Rp744.540.374.314," terang Asep.

Kelima tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA