"Hari ini penyidik mulai memanggil dan memeriksa saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 7 Juli 2025.
Saksi yang dipanggil hari ini, yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Gustav Reynold Tampubolon.
KPK sebelumnya melakukan OTT proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam operasi senyap ini, 5 dari 6 orang yang terjaring OTT ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar.
Selanjutnya PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT Dalihan Natolu Grup, M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Pilang.
Dalam pengembangan perkaranya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah pribadi Topan pada Rabu, 2 Juli 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp2,8 miliar, dan 2 senjata api.
BERITA TERKAIT: