KPK Periksa Megawaty di Kasus Korupsi ASDP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 Juni 2025, 11:58 WIB
KPK Periksa Megawaty di Kasus Korupsi ASDP
Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Sebanyak lima orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Lima orang yang diperiksa pada hari ini, Selasa 24 Juni 2025, itu semuanya berstatus sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

Adapun lima orang saksi tersebut adalah Ari Rochmat Basuki selaku Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), Tan Po Kim selaku Senior Supervisor Structure and Site Manager PT Bengkalis Dockindo Perkasa.

Selanjutnya, Megawaty selaku Direktur PT Berkah Sukses Sejahtera, Rini Widyastuti selaku Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN, dan Erlin selaku Direktur PT Makmur Berikar Sukses.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyelesaikan berkas perkara tiga orang tersangka dari ASDP pada Kamis, 12 Juni 2025. Yakni Direktur Utama ASDP tahun 2017-2024 Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara baru dilakukan penahan pada Rabu, 11 Juni 2025. Namun karena sakit, penahanannya dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk mendapatkan perawatan medis.

Transaksi akuisisi PT JN oleh ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA